Profil Dinas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin merupakan perangkat daerah
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berhak membentuk
Satuan Polisi Pamong Praja Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kedudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas
dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas
dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi
a. Perumusan kebijakan Teknis bidang Kependudukan dan pencatatan Sipil;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
d. Melaksanakan kesekretarisan Dinas; dan
d. Melaksanakan kesekretarisan Dinas; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya
dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil.
telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya
dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil.
Sasaran
Secara keseluruhan sasaran dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
2. Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;
3. Terwujudnya sumber informasi Kependudukan yang akurat bagi Publik dan Pemerintah;
4. Meningkatnya Tertib administrasi Kependudukan;
5. Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.
1. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan;
2. Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;
3. Terwujudnya sumber informasi Kependudukan yang akurat bagi Publik dan Pemerintah;
4. Meningkatnya Tertib administrasi Kependudukan;
5. Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.
Program
Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin adalah :
1. Penataan Administrasi Kependudukan;
1. Penataan Administrasi Kependudukan;
Visi
Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Publik Untuk Mendukung Kinerja Pemerintah Yang Akuntabel
Kualitas Pelayanan Publik Untuk Mendukung Kinerja Pemerintah Yang Akuntabel
Misi
1. Melaksanakan Tertib Administrasi Kependudukan
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Struktur Organisasi
Motto